Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikompilasi oleh UPD dan disampaikan kepada Kepala Daerah.
(2) Waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan jadwal penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
