Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
(1) DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan belanja wajib sesuai ketentuan Peraturan Menteri mengenai belanja wajib.
(2) Hasil pengelolaan DAD hanya dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembentukan dana.
Koreksi Anda
