Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah. (2) Meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan di atas dan/atau di luar standar pelayanan minimal. (3) Pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelayanan publik di bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. lingkungan hidup; dan d. pariwisata. (4) Hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya; b. memberikan sumbangan kepada penerimaan Daerah; dan c. menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi. (5) Hasil pengelolaan DAD dapat dimanfaatkan untuk menambah pokok DAD dan ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Hasil pengelolaan DAD dapat digunakan untuk: a. operasional pengelolaan; dan b. peningkatan kompetensi pengelola.
Koreksi Anda