Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPP menyusun program dan kegiatan yang akan didanai dari hasil pengelolaan DAD. (2) Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Koreksi Anda