Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
(1) UPD menyusun rencana penempatan DAD.
(2) Penyusunan rencana penempatan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan risiko serta imbal hasil.
Koreksi Anda
