Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPD menyusun rencana penempatan DAD. (2) Penyusunan rencana penempatan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan risiko serta imbal hasil.
Koreksi Anda