Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
Pengelolaan DAD meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pemanfaatan hasil pengelolaan;
e. penambahan dana;
f. pelaporan;
g. pengawasan;
h. pertanggungjawaban; dan
i. penarikan dalam kondisi darurat.
Koreksi Anda
