Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan DAD dilakukan untuk meningkatkan dan/atau memperluas 1 (satu) atau beberapa pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah. (2) Tujuan pembentukan 1 (satu) jenis DAD hanya diperuntukan bagi 1 (satu) bidang urusan dan/atau bidang unsur. (3) Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; b. penilaian; dan c. penetapan.
Koreksi Anda