Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat membentuk DAD.
(2) Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan
b. memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Daerah.
(3) Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
(4) DAD dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
Koreksi Anda
