Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat membentuk DAD. (2) Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk: a. mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan b. memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Daerah. (3) Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. (4) DAD dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
Koreksi Anda