Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Masuk ditanggung pemerintah, yang selanjutnya disebut BM-DTP, adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN.
2. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA, adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
3. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka Impor, yang selanjutnya disebut SSPCP, adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen yang dipersamakan, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
5. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban APBN.
6. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
8. Laporan Realisasi Anggaran adalah salah satu unsur Laporan Keuangan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
9. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa PA yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
10. Satuan Kerja Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut Satker Belanja Subsidi BM-DTP, adalah unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab selaku pembina sektor yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Belanja Subsidi BM-DTP.
11. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
12. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
13. Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
14. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain, yang selanjutnya disingkat SA-BSBL, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan transaksi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada BUN.
15. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
SURAT PERINTAH MEMBAYAR Tanggal : DD-MM-YYYY Nomor :
Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara …….
agar melakukan pembayaran sejumlah Rp. (dengan angka)
***(DENGAN HURUF)***
Cara Bayar : (diisi uraian cara bayar) Tahun Anggaran : 20X0 Dasar Pembayaran UU No….. Tahun 20X0 tentang APBN 20X0 (01) Klasifikasi Belanja 5513 KP/KD/DK/TP/DS
DIPA Nomor .........................
Fungsi, Sub Fungsi, Program
xx.xx.xx
TANGGAL ………………….
Satker XXXXXX
Unit Organisasi
999.06 Lokasi
01.51
DIISI NAMA SATKER
Jenis Pembayaran :
1 Pengeluaran Anggaran
Sifat Pembayaran :
2 Pengesahan
Sumber Dana dan Cara Penarikan :
01.0 RM /RM
PENGELUARAN POTONGAN Keg/Sub.Keg MA Jumlah Uang Lemb Unit Lok MA Jumlah Uang
XXXX.XXXX.551323
999.999.999,-
015.05.001.412116
999.999.999,- Jumlah Pengeluaran
999.999.999,- Jumlah Potongan
999.999.999,-
Rp.
NIHIL Kepada : (diisi perusahaan penerima BM-DTP & alamat) NPWP :
Nomor Rek :
Nama Rek :
Bank/Pos :
Uraian : Pembayaran Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk industri ..............................
JAKARTA, tanggal seperti di atas
A.n. Menteri Keuangan
Kuasa Pengguna Anggaran
…………………………….
……………….
NIP
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI …...
X KP KEMENTERIAN/LEMBAGA
BERITA ACARA REKONSILIASI
Pada hari ini ……… tanggal …... bulan ....…. tahun....... telah diselenggarakan rekonsiliasi 3 (tiga) pihak antara:
1. KPA atas pendapatan BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pendapatan beserta dokumen sumber berupa SSPCP yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SAI.
2. KPA atas belanja subsidi BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal……. yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi belanja beserta dokumen sumber berupa SPM/SP2D yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SA-BSBL.
3. Kuasa Bendahara Umum Negara yang menyediakan data transaksi dan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan data penerimaan perpajakan, SPM, dan SP2D yang diproses berdasarkan Sistem Akuntansi Umum (SAU).
Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama-sama untuk periode pelaporan triwulan.......tahun anggaran........dengan melakukan proses pencocokan data dan diperoleh hasil sebagai berikut:
1. DIPA Jumlah Estimasi Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah) Jumlah Alokasi Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah)
2. LRA Jumlah LRA Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah) Jumlah LRA Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah) Dengan rincian sebagai berikut:
Uraian DJBC Selaku KPA Pendapatan BM-DTP
Kuasa BUN Ditjen ………..
Selaku KPA Belanja Subsidi BM-DTP PENDAPATAN
BELANJA SUBSIDI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
yang secara rinci tertuang dalam Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi. Lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ini.
Perbedaan data yang tertuang dalam BAR dan Lampiran BAR, menjadi dasar dilakukannya perbaikan atau dipergunakan sebagai dasar untuk penjelasan atas data dan laporan keuangan masing-masing pihak.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan.
Jakarta, (tgl), (bln), (tahun)
DJBC
DJPB/Kuasa BUN Direktorat Jenderal ……….
Nama:
NIP.
Nama:
NIP.
Nama:
NIP.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI