Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG PPN adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009.
2. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN.
4. Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN.
5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP, adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
6. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih, yang ditunjuk oleh pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat kontrak dengan pemberi hibah luar negeri.
474, No.2012 5