Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan INDONESIA National Single Window, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: