Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 untuk Pendanaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025.
(2) Penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada Bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen.
(3) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
Koreksi Anda
