Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 untuk Pendanaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah. (2) Penetapan rincian pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda