Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 untuk Pendanaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke RKUN dalam rupiah sebesar besaran dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Koreksi Anda