Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 untuk Pendanaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
3. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh bendahara umum negara (BUN)/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
4. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
5. Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
6. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai badan usaha milik negara.
Koreksi Anda
