Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2024/2025.
Koreksi Anda
