Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: a. layanan barang dan/atau jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat; dan b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda