Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n dan tarif kelayakan etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan tenaga ahli; b. bahan habis pakai; dan/atau c. transportasi.
Koreksi Anda