Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m memperhitungkan minimal berupa:
a. nilai ekonomis;
b. nilai moral;
c. nilai historis;
d. nilai sosial; dan
e. nilai budaya.
Koreksi Anda
