Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. tenaga kerja/tenaga ahli b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.
Koreksi Anda