Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, tarif penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. pendampingan instruktur/tenaga ahli;
b. bahan habis pakai;
c. peralatan;
d. akomodasi; dan/atau
e. transportasi.
Koreksi Anda
