Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan pengujian; b. bahan habis pakai; c. alat laboratorium; dan/atau d. pendampingan instruktur/tenaga ahli, dengan memperhatikan fasilitas sistem informasi dan/atau teknologi pendidikan.
Koreksi Anda