Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. bahan bakar;
b. penyusutan alat transportasi;
c. jumlah dan jenis alat transportasi; dan/atau
d. tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Koreksi Anda
