Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. durasi/jangka waktu pemakaian; b. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau c. harga pasar setempat.
Koreksi Anda