Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif: a. penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian; b. penggunaan peralatan dan mesin; c. penggunaan sarana transportasi; d. rumah sakit, poliklinik, dan apotek; e. laboratorium dan bengkel; f. pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya; g. penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat; h. percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran; i. penggunaan keahlian sumber daya manusia; j. teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data; k. pengembangan bahasa; l. perpustakaan; m. kekayaan intelektual; n. bantuan hukum; o. kelayakan etik; dan p. penjualan produk lainnya.
Koreksi Anda