Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan institusi perguruan tinggi negeri.
(2) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diprioritaskan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana badan layanan umum perguruan tinggi negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Koreksi Anda
