Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana jalur mandiri, magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis;
b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c. tarif uang kuliah program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis;
d. tarif iuran pengembangan institusi; dan
e. tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana jalur mandiri, magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tarif uang kuliah program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
(4) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e dibagi berdasarkan:
a. rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. zonasi.
(5) Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aspek-aspek:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
(8) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(9) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan:
a. akreditasi;
b. kurikulum;
c. durasi pemberian layanan;
d. jenis pengguna; dan
e. minat.
Koreksi Anda
