Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) SBKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui identifikasi Keluaran sejenis pada beberapa atau seluruh Kementerian/Lembaga.
(2) SBKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, disusun oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Direktorat Jenderal Anggaran melalui identifikasi Keluaran pada 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
(3) SBKK yang disusun oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Berdasarkan usulan SBKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran bersama Kementerian/Lembaga melakukan
penelaahan atas usulan SBKK.
Koreksi Anda
