Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 149), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: