Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat smart card berupa kartu plastik, kartu plastik security, kartu elektronik dan kartu telepon selular.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik dan Kartu Telepon Selular yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan smart card berupa kartu plastik, kartu plastik security, kartu elektronik dan kartu telepon selular oleh Perusahaan.