Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Teks Saat Ini
(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam hal Objek Sita berada di luar wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek Sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk melakukan Penyitaan.
(3) Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat.
(4) Dalam hal Objek Sita berada di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa:
a. meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tempat kedudukannya berada di kota tempat Objek Sita berada dan wilayah kerjanya meliputi kota tempat Objek Sita berada, untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk melakukan Penyitaan; atau
b. memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan secara langsung disertai dengan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan Penyitaan kepada Pejabat setempat.
(5) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a memberitahukan pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah Penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita acara pelaksanaan sita.
(6) Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. nomor dan tanggal penerbitan Surat Paksa;
c. tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
d. nama Jurusita Pajak; dan
e. perintah untuk melaksanakan Penyitaan.
Koreksi Anda
