Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Teks Saat Ini
(1) Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:
a. penerbitan Surat Teguran;
b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
d. pelaksanaan Penyitaan;
e. penjualan Barang sitaan;
f. pengusulan Pencegahan; dan/atau
g. pelaksanaan Penyanderaan.
(2) Penjualan Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
a. pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/atau
b. penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
Koreksi Anda
