Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan Pajak pusat. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; b. Kepala Kantor Wilayah; c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan/atau d. Pejabat lain yang ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda