Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 61-pmk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS, IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK, ATAU KONTRAK KARYA DALAM RANGKA KERJA SAMA DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan:
a. pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan/atau dengan KK lainnya;
dan/atau
b. pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan/atau KK, dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral di wilayah penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Atas kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Wajib Pajak Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b. Wajib Pajak yang melakukan kerjasama dengan pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
