Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
3. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.
4. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
5. UNDANG-UNDANG Pengadilan Pajak adalah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.