Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
d. dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
