Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kuda kavaleri; dan
b. perlengkapan pendukungnya.
(2) Rincian jenis kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
