Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dikenai pajak pertambahan nilai.
(2) Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memungut pajak pertambahan nilai atas:
a. penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9;
b. penyerahan barang kena pajak yang diserahkan kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak tetapi tidak memiliki tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4); dan
c. penyerahan barang kena pajak yang diserahkan kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dan tidak memiliki tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
(3) Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang tidak memungut pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan- undangan di bidang perpajakan.
(4) Pajak pertambahan nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar keseluruhan pajak pertambahan nilai yang terutang pada saat penyerahan barang kena pajak yang memanfaatkan pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Koreksi Anda
