Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap dan benar, serta paling sedikit memuat informasi:
a. identitas pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa:
1. nama pihak yang memperoleh barang kena pajak; dan
2. nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak belum memiliki nomor pokok wajib pajak;
b. nomor:
1. lolos pengujian tagihan pembayaran pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dalam hal perolehan rumah umum melalui secara kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah subsidi program kepemilikan rumah umum dari pemerintah; atau
2. tanda terima pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) atau Pasal 12 ayat (2) dalam hal perolehan rumah umum secara tunai dan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah selain program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, rumah pekerja, pondok boro, atau asrama mahasiswa dan pelajar, pada pengisian kolom referensi faktur;
c. kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang, dalam hal yang diserahkan berupa rumah umum; dan
d. keterangan “program kepemilikan rumah umum dari pemerintah” pada kolom referensi faktur dalam hal belum memiliki nomor lolos pengujian tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1.
(3) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan keterangan:
a. “PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022 (rumah umum)” atas penyerahan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. “PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022 (pondok boro)” atas penyerahan pondok boro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. “PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022 (asrama mahasiswa dan pelajar)” atas penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
d. “PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022 (rumah pekerja)” atas penyerahan rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
(4) Dalam hal keterangan “PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022” sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada dalam aplikasi pembuatan faktur pajak, pengusaha kena pajak melakukan sinkronisasi aplikasi pembuatan faktur pajak.
Koreksi Anda
