Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pondok boro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, koperasi buruh atau koperasi karyawan, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. (2) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, universitas atau sekolah, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat, harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.
Koreksi Anda