Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Atas penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
