Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 841) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 678), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: