Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA adalah sebagai berikut:
a. Untuk Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2012;
b. Untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2012; dan
c. Untuk Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2012.