PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.
(2) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pulsa dan Kartu Perdana.
(3) Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik.
(4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN.
(5) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Token.
(6) Token sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa:
a. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
b. jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer;
c. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau
d. jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PPN.
(1) PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:
a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi;
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi;
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
(2) PPN yang terutang atas penyerahan:
a. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; dan
c. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
(3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipungut 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(4) Pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PPN yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pelanggan listrik secara langsung atau melalui Penyelenggara Distribusi.
(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipungut oleh Penyelenggara Distribusi.
(2) Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Distribusi sehubungan dengan penyerahan Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dipungut oleh Penyelenggara Voucer.
(2) Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan promosi atau marketing barang dan/atau jasa oleh Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa.
(3) Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyediaan tempat berupa situs sebagai tempat bagi pedagang atau penyedia jasa untuk mempromosikan atau memasarkan barang dan/atau jasa;
b. penginformasian program diskon barang dan/atau jasa dengan menggunakan sarana komunikasi elektronik kepada Pembeli potensial; dan/atau
c. penerbitan, pengelolaan, dan penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa, untuk ditukarkan oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh
pedagang atau penyedia jasa.
(4) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer penawaran diskon (daily deals voucher).
(1) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) oleh:
a. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa; dan
b. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dipungut oleh Penyelenggara Voucer dan/atau Penyelenggara Distribusi.
(2) Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan oleh:
a. Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa, dan/atau PPMSE; dan/atau
b. Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Voucer, Penyelenggara Distribusi lainnya, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa, dalam rangka mempermudah transaksi pembayaran oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa.
(3) Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penerbitan dan pengelolaan Voucer; dan/atau
b. penyerahan Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa.
(4) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer belanja (gift voucher), Voucer aplikasi, atau konten daring (online), termasuk Voucer permainan daring (online game).
(1) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b oleh:
a. Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa;
b. Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Distribusi selanjutnya, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa; dan/atau
c. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPMSE, tidak dikenai PPN.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPMSE kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf d, dipungut oleh Penyelenggara Voucer.
(2) Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan layanan oleh Penyelenggara Voucer kepada pemilik pelanggan (principal) dalam rangka
mempertahankan, meningkatkan loyalitas, atau memberikan penghargaan kepada pelanggan yang paling sedikit meliputi:
a. pengelolaan penghargaan berupa poin (point reward) yang diterbitkan oleh pemilik pelanggan (principal);
b. penerbitan dan pengelolaan Voucer;
c. penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa, untuk ditukarkan dengan barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh pedagang dan/atau penyedia jasa; dan/atau
d. penyaluran penghargaan (reward) berupa uang tunai kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa.
(3) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi Voucer loyalitas (loyalty voucher) dan Voucer penghargaan (reward voucher).
(1) Penyerahan penghargaan berupa poin (point reward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a oleh:
a. pemilik pelanggan (principal) kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan; dan
b. Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara Voucer, tidak dikenai PPN.
(2) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c oleh:
a. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa; dan
b. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN.
(3) Penyerahan penghargaan (reward) berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d oleh Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa tidak dikenai PPN.
(4) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama.
(2) PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
(3) Saat terutangnya PPN atas:
a. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
c. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); atau
d. jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(1) Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi, dan Penyelenggara Voucer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan:
a. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan/atau
b. Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1).
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. mencantumkan identitas pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak, yaitu nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, dalam hal penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan secara eceran oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi, dan Penyelenggara Voucer.
(3) Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(4) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
a. memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. mencantumkan identitas pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan.
(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan atas Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat dikreditkan oleh:
a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
b. Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b; dan
c. Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, tidak dapat dikreditkan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi.
(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11 ayat
(1), yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa:
a. Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
b. nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, tidak dapat dikreditkan.
(1) Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya:
a. selain menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
b. memiliki jumlah penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil, Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak.
(3) Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga wajib melaporkan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Formulir
1111.