Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
3. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
4. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut Pemulia, adalah orang yang melaksanakan Pemuliaan Tanaman.
5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian Hak PVT.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak PVT yang selanjutnya disebut PNBP Royalti Hak PVT adalah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan royalti atas Lisensi Hak PVT.
7. Imbalan atas PNBP Royalti Hak PVT yang selanjutnya disebut sebagai Imbalan PVT adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Pemulia yang menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT.