Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA.
2. Bank INDONESIA adalah badan hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009.
3. Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah adalah Surplus Bank INDONESIA setelah dikurangi pembagian untuk Cadangan Tujuan 30%, dan Cadangan Umum sehingga Modal dan Cadangan Umum menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter.