Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d diubah sehingga Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d berbunyi sebagai berikut: