Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi. (2) Biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda