Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal, metode pembelajaran secara daring (e-learning), atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning). (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut: a. metode pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf huruf c yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut: a. metode pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda