Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal, metode pembelajaran secara daring (e-learning), atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning).
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. metode pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf huruf c yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara daring (e-learning) atau metode pembelajaran kombinasi (blended learning), dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. metode pembelajaran secara daring (e-learning) dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. metode pembelajaran kombinasi (blended learning) dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
