Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Badan Pengelola Dana berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda